Metrotvnews.com, Jakarta: Salah satu kewajiban setiap umat Islam adalah menunaikan zakat.
Sebagai warga sebuah negara kita juga diwajibkan untuk membayar pajak. Bagaimana dua kewajiban ini jika disatukan? Apakah memberatkan atau justru meringankan?
Bagi seorang Muslim mengeluarkan zakat merupakan sebuah keharusan. Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan kecuali bagi yang tidak mampu.
Secara etimologi bahasa, zakat berarti bersih, berkah, berkembang dan baik. Zakat diharapkan mampu mensucikan serta mengembangkan harta. Sedangkan menurut terminologi zakat berarti harta yang dikeluarkan dalam jumlah tertentu sebagaimana yang diwajibkan Allah subhanahu wataalla.
Di dalam Alquran tertulis zakat sebanyak 32 kali dengan berbagai pengertian. Hal ini menunjukkan zakat sangat penting. Karena zakat bisa mengendalikan nafsu duniawi dan mendidik umat untuk peduli terhadap sesama.
Lain zakat, lain pula pajak. Jika zakat diwajibkan dalam Islam maka pajak diwajibkan bagi setiap warga negara. Masalahnya bagaimana pengaturan zakat dan pajak bagi setiap warga negara yang beragama Islam? Apakah menambah beban atau justru mengurangi kewajiban jika kita hanya membayar salah satunya?
Menurut Kepala Badan Amil Zakat Nasional Didin Hafidhuddin, sebenarnya pengaturan zakat dengan pajak ini tidak memberatkan. Pengaturan ini ada dalam Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini mengatur bahwa zakat dapat mengurangi pembayaran pajak penghasilan.
Akan lebih mudah apabila dibuat simulasi. Misalnya, Mr X memiliki penghasilan per tahun sebesar Rp100 juta. Sesuai aturan Mr X harus membayar zakat 2,5 persen dari penghasilan atau Rp2,5 juta.
Sedangkan urusan pajak penghasilan Rp100 juta Mr X masuk kategori kena pajak 15 persen atau Rp15 juta. Karena Mr X telah membayar zakat maka pajak Mr X sebesar Rp15 juta sudah termasuk zakat Rp2,5 juta. Artinya zakat tidak membebani kewajiban pajak Mr X. Dengan kata lain Mr X tidak tidak terkena beban ganda.
Saat ini penyatuan sistem zakat dan pajak sudah berlaku di Malaysia. Bahkan di Negeri Jiran pelaksanaan dua kewajiban ini diatur melalui satu lembaga. Sayangnya, meskipun aturan ini memudahkan warga untuk menunaikan kewajiban zakat dan pajak, namun sebagian masyarakat belum tahu.
Mereka, seperti diwakili oleh Syamsul dan Arif Rahman, mengaku belum mengetahui peraturan itu. Mereka berharap pemerintah melakukan sosialisasi yang luas agar ketentuan tersebut dipahami semua warga. (Nizar Kherid/Riski F/Riyanto Tri)
Jika sudah Bayar Pajak, Apa perlu Berzakat?
- GPAIKotabaru
Jika sudah Bayar Pajak, Apa perlu Berzakat?
GPAIKotabaru
- 07.06
Terimakasih telah membaca : Jika sudah Bayar Pajak, Apa perlu Berzakat?. Silahkan masukan email anda dibawah ini! dan anda akan otomatis mendapatkan kiriman artikel terbaru dari GPAIKotabaru. Terimakasih.
0 Komentar untuk "Jika sudah Bayar Pajak, Apa perlu Berzakat?"