Akhirnya pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian
Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017
Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar
Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian
Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan
Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta
didik agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN), Ujian
Sekolah Berstandar Nasional(USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang akan diujikan dalam Ujian Sekolah (US)
adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran
yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa,
setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling
sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi
syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah
mendorong agar seluruh pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dilakukan dengan model
UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas
dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan
demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun syarat-syarat lulus dari satuan Pendidikan menurut
pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 USBN dan US adalah sebagai berikut :
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan
Pendidikan DISINI
0 Komentar untuk "Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar (Pelaksanaan USBN)"