Bismillââh


Syaikh 'Abdul Aziz bin 'Abdillâh bin Baz --pernah menjabat sebagai ketua al-Lajnah ad-Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)-- pernah ditanya, "Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?"
Syaikh rahimahullâh menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil al-Qur'an dan as-Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allâh Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS al-Baqarah: 187.]
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shalallâhu 'alaihi wa sallam:
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
"Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen)."
[Diriwayatakan oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro (no. 8024) dalam "Puasa", Bab "Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa" dan ad-Daruquthni dalam "Puasa", Bab "Waktu makan sahur" (no. 2154). Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom.]
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shalallâhu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."
[HR al-Bukhariy (no. 623) dalam Adzan, Bab "Adzan sebelum shubuh" dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab "Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar"). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya "Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba."
Hanya Allâh dan Rasul yang lebih mengetahui
0 Komentar untuk "Waktu Imsyak atau Waktu Subuh"