PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)..Lihat lebih jelas power pointnya disini
PKG untuk PIGP
- GPAIKotabaru
PKG untuk PIGP
GPAIKotabaru
- 15.27
Baca Juga :
Menjadi Guru Kreatif Guru selain sbg pendidik sekaligus dituntut sbg entertrainer.Oleh karena itu guru dituntut untuk … Read More...
Pentas PAI Ini adalah ajang kreasi dan inovasi di bidang Pendidikan Agama Islam...silakan lihat materinya di… Read More...
Model - Model Pembelajaran Model pembelajaran yang ditujukan untuk siswa.Download disini … Read More...
Cara Menentukan KKM Semua Mata Pelajaran mempunyai KKM yang berbeda-beda. Dalam menentukan KKM ada banyak proses yan… Read More...
Diklat Media Media pembelajaran meruapakan sarana/alat bantu efektif yang akan membuat PBM di kelas menjadi le… Read More...
Terimakasih telah membaca : PKG untuk PIGP. Silahkan masukan email anda dibawah ini! dan anda akan otomatis mendapatkan kiriman artikel terbaru dari GPAIKotabaru. Terimakasih.
0 Komentar untuk "PKG untuk PIGP"